SUKOHARJO | Teksnusakini.com ( 25/04 ) Transformasi sistem perpajakan nasional menuju era digital Coretax menuntut lembaga nirlaba untuk segera berbenah. Menjawab tantangan tersebut, pengurus LDII se-Solo Raya menggelar Workshop Perpajakan Yayasan di GMB Ponpes Makmur Barokah, Sukoharjo, Sabtu (25/4/2026), dengan menggandeng pakar perpajakan dari RAFATax Consulting, Antin Okfitasari, S.E., S.H., M.Si., Ak., CA., AB, BKP, CTAr, ASEAN CPA.
Kegiatan ini bukan sekadar diskusi teknis, melainkan ruang edukasi strategis untuk menyinkronkan tata kelola organisasi dengan tuntutan akuntabilitas publik yang kian ketat.
Transformasi Aset: Efisiensi Birokrasi dan Mitigasi Biaya
Salah satu poin krusial yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah tata kelola aset yayasan. H. Muhtar Hartanto, S.Hi., Pembina Yayasan GMB Ponpes Makmur Barokah, menyoroti pentingnya pembentukan “Tim Aset” yang solid untuk merampingkan proses administrasi.
Dalam pengalamannya, efisiensi menjadi kata kunci dalam menghadapi birokrasi pertanahan di tingkat pusat. Ia mengimbau agar pengurus:
Penyederhanaan Administrasi: Cukup satu rekomendasi untuk mengurus sertifikat di BPN pusat, menghindari tumpukan lampiran yang tidak perlu.
Strategi Transaksi: Mengutamakan skema hibah langsung dalam transaksi aset alih-alih jual-beli, guna menghindari proses yang berbelit dan beban biaya ganda (double cost).
Musyawarah Terukur: Setiap pembiayaan terkait pengelolaan aset harus dimusyawarahkan secara terbuka agar sesuai dengan prinsip kemaslahatan organisasi.
Coretax: Akhir dari Era “Laporan Manual”
Antin Okfitasari menekankan bahwa status nirlaba bukanlah “kartu bebas” dari kewajiban fiskal. Lembaga yayasan tetap memiliki kewajiban rutin, mulai dari pemotongan PPh karyawan hingga pelaporan SPT Tahunan yang harus akurat.
“Era manual sudah berakhir. Sistem Coretax memungkinkan otoritas untuk menyinkronkan data lintas transaksi secara akurat. Artinya, ketertiban administrasi kini bukan lagi pilihan, melainkan kunci utama keamanan lembaga,” tegas Antin.
Menurutnya, penyakit kronis yang sering menghambat kepatuhan yayasan adalah masih bercampurnya keuangan pribadi pengurus dengan keuangan lembaga. Ia mendorong pengurus untuk bertransformasi:
Pemisahan Rekening: Mengelola yayasan sebagai institusi profesional, bukan sekadar berbasis kekeluargaan.
Profesionalisme Pembukuan: Sistem pencatatan yang tertib adalah perisai dari sanksi pajak dan risiko hukum.
Transparansi sebagai Fondasi Kepercayaan
Kegiatan ini ditutup dengan pesan optimistis. Di tengah ketatnya pengawasan digital, transparansi dan kepatuhan bukanlah beban, melainkan fondasi untuk membangun kepercayaan publik (public trust).
“Selama pengelolaan dilakukan secara jujur dan tertib, tidak perlu khawatir dengan pengawasan digital. Justru, ini adalah peluang bagi yayasan untuk memperkuat integritas dan keberlangsungan peran sosialnya di tengah masyarakat,” tutup Antin.
Workshop ini diharapkan menjadi titik balik bagi pengurus yayasan di Solo Raya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, sehingga peran sosial mereka dapat terus berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan. (Ghoni)





























































