Lampung Barat | teksnusakini.com ( 16/05 ) Badan Kesbangpol Lampung Barat adakan Kegiatan Forum Silaturahmi dan Pembinaan Ormas/LSM Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024. Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Pakuwon.
Peserta terdiri dari pengurus Ormas/LSM di Badan Kesbang dan Politik Lampung Barat Tahun Anggaran 2024.
Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bidang Politik dan Ormas Bakesbangpol Bapak Pangku Hazaroni, S.Pd . dalam laporannya Pangku menyampaikan Kegiatan ini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat;
Keputuran Bupati Lampung Barat Nomor: B/67/KPTS/IV.04/2024 Tentang Narasumber Forum Silaturahmi dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat Tahun Anggaran 2024.
Maksud Kegiatan Forum Silaturahmi dan Pembinaan Ormas/LSM Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman dalam rangka memantapkan semangat persaudaraan, persatuan, dan kesatuan bangsa terkait isu-isu terkini terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati demi menciptakan dan memelihara iklim kondusif serta menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan nasional khususnya di Kabupaten Lampung Barat.
Sedangkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk membantu mengingatkan kepada Ormas/LSM yang belum memiliki legalitas agar segera memiliki legalitas dan Pengakuan Pemerintah terhadap keberadaan yang sah melalui Ditjen Administrasi Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia maupun melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Bahwa organisasi/LSM merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan untuk mewujudkan pembangunan nasional. Bagi Ormas/LSM yang belum memiliki peran yang sangat vital sebagai wadah untuk menyampaikan komunikasi sosial serta meningkatkan partisipasi masyarakat demi tercapainya sasaran-sasaran pembangunan nasional baik di pusat maupun di daerah.
Pembiayaan Penyelenggaraan Kegiatan Forum Silaturahmi dan Pembinaan Ormas/LSM Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 melalui DPA Badan Kesbang dan Politik Kabupaten Lampung Barat.
Narasumber dan Materi Kegiatan Forum Silaturahmi dan Pembinaan Ormas/LSM Kabupaten Lampung Barat terdiri dari :
Kodim 0422 Kabupaten Lampung Barat dengan Materi “Bela Negara”;
Polres Lampung Barat dengan Materi “Pengawasan dan Peran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Menjaga Ketertiban Umum”;
Kejaksaan Negeri Liwa dengan Materi “Melalui Kejaksaan kita Mantapkan Upaya Penegakan Hukum Dalam Rangka Peningkatan Kepercayaan Masyarakat”;
Badan Kesbang dan Politik Kabupaten Lampung Barat dengan Materi “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017”. Tutup pangku .
selesai ( swa )