Jawa Tengah | tnk.com (31 /08/2022 ) Kecelakaan lalu lintas bisa saja terjadi kapan saja, walau sudah sangat hat-hati mungkin saja kendaraan lain tidak hati-hati, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, memberikan edukasi dalam menangani kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta membantu pengurusan jasa Raharja pasca lakalantas. ratusan anggota Senkom Mitra Polri menerima diklat penanganan Lakalantas dari Polda Jawa Tengah di Gedung Al Barokah – kompleks Masjid Al Wali, JI. Fatmawati No.1 Semarang. Rabu, 31/08/22
Hadir tamu undangan sekaligus pemateri, ABP Supadi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng dengan AIPDA Erwin Santoso dan dari PT. Jasa Raharja Ardiana Peni R, S.E.
Guntur Ivanto ST MT Ketua Senkom Mitra Polri Jawa Tengah menyampaikan, potensi lakalantas di Jawa Tengah sangat banyak karena posisi Jawa Tengah dipertengahan jalur timur kebarat atau barat ke timur.
“Tujuan diklat tersebut untuk meningkatkan pengetahuan, memberikan edukasi kepada anggota Senkom dalam menangani ( Lakalantas) kecelakaan lalu-lintas serta membantu pengurusan jasa raharja paska lakalantas.” terangnya
“Peting sekali untuk anggota Senkom di bekali bagaimana cara penanganan kecelakaan di jalan, mediasi ke kedua belah pihak dan pengurusan jasa raharja”, jelasnya
“Untuk peserta diklat hari ini sejumlah 170 terdiri dari utusan semua 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah dan panitia penyelenggara,” tutupnya.
AKP Supadi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Menyampaikan materi pelatihan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP) lakalantas.
“Dasar hukum UU No. 08 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, UU No. 02 Tahun 2002 Tentang POLRI dan Perkap No. 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas,” tuturnya
“Lakalantas yaitu suatu peristiwa dijalan yg tidak disangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan pemakai jalan lainnya mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda,” jelasnya
“Langkah penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal yang diatur dalam UU untuk mencari, mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang terjadi guna menemukan tersangka, ” lanjutnya
“Pengamanan lakalantas adalah tindakan yg harus dilaksanakan segera setelah terjadinya suatu lakalantas dalam bentuk pengamanan TKP, untuk keperluan penyidikan selanjutnya, dan mencegah terjadinya kemacetan atau kecelakaan baru di TKP tsb”, terangnya
Tindakan yang harus segera dilakukan terhadap kecelakaan lalu-lintas yaitu
a. Datangi Tempat kejadian perkara
b. Tolong korban yang masih hidup
c. Amankan tkp agar tidak berubah
d. Hubungi segera unit laka lantas apabila mengganggu keamanan,
e. kelancaran dan keselamatan bisa memindahkan orang, ranmor dan barang lain dengan tidak merubah status dengan memberi tanda cat pilox atau kapur
f. Beri tanda posisi ban depan dan belakang paling luar dengan kapur/spidol/cat pilox, beri tanda posisi orang/barang.
Pasang traffix cone, rambu-rambu dan papan peringatan pada Jarak aman sebelum TKP
serta demi terciptanya keamanan bagi petugas, korban, dan barang bukti serta pemakaii jalan lainnya di TKP,” tutupnya (ghoni)