Pagar Dewa | teksnusakini.com (05/02/2025) Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan pelayanan kesehatan pada masyarakat khusus nya di wilayah kerja Puskesmas Pagar Dewa ,diperlukan terselenggaranya Pelayanan dan Tata kelola yang bermutu sesuai standar yang telah ditetapkan. Puskesmas Pagar Dewa menyelenggarakan Loka Karya Mini Lintas Sektoral pada Rabu Tanggal 05 Februari 2025 pukul 09.00 WIB s.d selesal
Bertempat di Aula Puskesmas Pagar Dewa.hadir dalam acara Camat Pagar Dewa , Korwil Pendidikan, Kapolsek, Ndanramil, Pratin, penggerak PKK dan Kader Posyandu di Kecamatan Pagar Dewa.
Acara dibuka dengan Sambutan Camat Pagar Dewa diwakili Yoyok Parjio, SE menyampaikan pentingnya pertemuan Lintas Sektor.
dilanjur Sambutan Kepala Puskesmas Pagar Dewa Desmalia, S.ST Menyampaikan bahwa kader adalah ujung tombak dari Puskesmas dan kedepannya kita tingkatkan kerjasama lintas Sektoral untuk kemajuan kesehatan di kecamatan kita. Demalia juga melaporkan “ada 4 Puskesmas Pembantu , 3 Poskesdes dan 23 Posyandu di kecamatan Pagar Dewa” ucap Desmalia
Dilanjut penyampaian materi oleh Yeni Arista Sari, Amd. Keb . Adapun Materi yang di sampaikan terkait ILP ( Integrasi Layanan Primer ) ILP dalam konteks ini adalah singkatan dari “Integrasi Layanan Primer”. ILP adalah sebuah konsep yang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan kesehatan primer di Puskesmas, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif dan efektif kepada masyarakat.
Tujuan ILP adalah:
1. Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan primer.
2. Mengintegrasikan berbagai layanan kesehatan, seperti promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya kesehatan.
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan kesehatan.
Dalam implementasinya, ILP di Puskesmas dapat meliputi berbagai kegiatan, seperti:
1. Pengembangan program kesehatan primer yang terintegrasi.
2. Pelatihan petugas kesehatan untuk meningkatkan kemampuan dalam memberikan layanan kesehatan primer.
3. Pengembangan sistem informasi kesehatan untuk mendukung pengambilan keputusan kesehatan.
4. Meningkatkan kerjasama antara Puskesmas, rumah sakit, dan lembaga kesehatan lainnya.
Yeni juga menyampaikan tugas Camat dan Pratin / kepala Desa / Kepala Pekon
Dalam konteks Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskesmas, Camat memiliki peran penting sebagai salah satu stakeholder yang terkait dengan pelaksanaan ILP. Berikut beberapa tugas Camat dalam ILP:
Tugas Camat dalam ILP
1. Mengkoordinasikan Pelaksanaan ILP: Camat berperan sebagai pengkoordinator pelaksanaan ILP di wilayahnya, termasuk mengkoordinasikan kegiatan antara Puskesmas, rumah sakit, dan lembaga kesehatan lainnya.
2. Mengidentifikasi Kebutuhan Masyarakat: Camat harus mengidentifikasi kebutuhan masyarakat di wilayahnya terkait dengan layanan kesehatan primer, sehingga dapat membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan ILP.
3. Mengalokasikan Sumber Daya: Camat harus mengalokasikan sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan ILP, termasuk anggaran, tenaga kerja, dan fasilitas.
4. Mengawasi dan Mengevaluasi Pelaksanaan ILP: Camat harus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan ILP di wilayahnya, termasuk memantau kemajuan, mengidentifikasi masalah, dan mengambil tindakan perbaikan.
5. Mengkomunikasikan Informasi tentang ILP: Camat harus mengkomunikasikan informasi tentang ILP kepada masyarakat, termasuk tentang manfaat, kegiatan, dan hasil pelaksanaan ILP.
6. Mengkoordinasikan dengan Pihak Lain: Camat harus mengkoordinasikan dengan pihak lain, seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan lembaga kesehatan lainnya, untuk memastikan bahwa pelaksanaan ILP berjalan efektif dan efisien.
Dengan melaksanakan tugas-tugas tersebut, Camat dapat membantu memastikan bahwa pelaksanaan ILP di wilayahnya berjalan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.
kemudian tugas kepala desa / Pratin /Kepala Pekon Dalam konteks Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskesmas, pratin memiliki peran penting sebagai salah satu stakeholder yang terkait dengan pelaksanaan ILP. Berikut beberapa tugas Kepala Desa dalam ILP:
Tugas Kepala Desa dalam ILP
1. Mengidentifikasi Kebutuhan Masyarakat: Kepala Desa harus mengidentifikasi kebutuhan masyarakat di desanya terkait dengan layanan kesehatan primer.
2. Mengkoordinasikan dengan Puskesmas: Kepala Desa harus mengkoordinasikan dengan Puskesmas untuk memastikan bahwa layanan kesehatan primer dapat diakses oleh masyarakat desa.
3. Mengalokasikan Sumber Daya: Kepala Desa harus mengalokasikan sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan ILP, seperti anggaran, tenaga kerja, dan fasilitas.
4. Mengawasi dan Mengevaluasi Pelaksanaan ILP: Kepala Desa harus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan ILP di desanya, termasuk memantau kemajuan, mengidentifikasi masalah, dan mengambil tindakan perbaikan.
5. Mengkomunikasikan Informasi tentang ILP: Kepala Desa harus mengkomunikasikan informasi tentang ILP kepada masyarakat desa, termasuk tentang manfaat, kegiatan, dan hasil pelaksanaan ILP.
6. Mengkoordinasikan dengan Tim ILP: Kepala Desa harus mengkoordinasikan dengan Tim ILP yang terdiri dari petugas kesehatan, guru, dan lain-lain untuk memastikan bahwa pelaksanaan ILP berjalan efektif dan efisien.
7. Mengidentifikasi dan Mengatasi Hambatan: Kepala Desa harus mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan ILP, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lain-lain.
Dengan melaksanakan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa dapat membantu memastikan bahwa pelaksanaan ILP di desanya berjalan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat. Tutup Yeni
Kemudian dilanjut dengan tanya jawab dan penandatanganan Komitmen bersama mendukung pelaksanaan Integrasi Layanan Primer Puskesmas Pagar Dewa. Selesai ( swa )