Surakarta | tank com ( 29/11/2022 ) Untuk peningkatan SDM ( sumber daya manusia) meliputi, kecekatan, tanggap dalam penanganan permasalahan Senkom Mita Polri Kota Surakarta memberikan diklat kepada anggota nya dalam penanganan kecelakaan lalu-lintas.
Sekitar 100 personil anggota Senkom di kecamatan Banjarsari kota Surakarta penuh antusias mendengarkan pemaparan pemateri yang di selenggarakan di aula pondok pesantren Budi Utomo Jl. Bromo IV, Kadipiro, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah Selasa 29/11/22
Dalam pemaparan materi Ketua Senkom Mitra Polri Kecamatan Banjarsari Anang supriyanto menyampaikan, program RJ33 Jawa Tengah adalah program baru dan unggulan untuk penanganan laka secara cepat tepat akurat dan tuntas, Respon Jateng 33 ( RJ33 ).
• Respon Jateng 33 ( RJ33 ) adalah Jaringan yang dimiliki oleh Senkom Jateng di
( 35 Kab / Kota ), dengan tujuan untuk memberikan bantuan penyelesaian penanganan Kasus Laka Lantas secara Cepat, Tepat, Akurat, dan Tuntas.
• Objek program RJ33 adalah masyarakat pada umumnya, dalam hal penyelesaian kasus 33, hal ini merupakan program pengabdian kepada
masyarakat dalam rangka penerapan Senkom Mitra Polri sebagai penengah dalam kehidupan bermasyarakat.
• RJ33 merupakan Implemetasi dari penerapan Panca Prasetya Senkom Mitra Polri dalam membantu pembina dalam meramut dan membina masyarakat dalam kerangka organisasi Senkom Mitra Polri sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat secara langsung adanya Senkom Mitra Polri.
• RJ33 merupakan salah satu cara Sosialisasi Organisasi, edukasi dan media amar ma’ruf bil hal. tutup nya.
BERDASARKAN UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (“UU LLAJ”) PASAL 227,
• a. Mendatangi tempat kejadian dengan segera;
• b. Menolong korban;
• c. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
• d. Mengolah tempat kejadian perkara;
• e. Mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
• f. Mengamankan barang bukti; dan
• g. Melakukan penyidikan perkara*. paparnya. (ghoni)